Tupoksi
Berdasarkan PP No.19 Tahun 2008
Pasal 15 tentang kecamatan dan PP No. 41 Tahun 2007, seorang camat memiliki
tugas umum pemerintahan yang meliputi :
1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, 2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum, 3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan, 4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayaanan umum, 5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
di tingkat kecamatan, 6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan,
dan 7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa
atau kelurahan.