Sambutan
Pembentukan Pemerintah Kota Samarinda didasarkan pada UU Nomor 27 tahun 1959. Berdasarkan PP 21 tahun 1987 kota Samarinda terbagi menjadi 4 (empat) kecamatan dan tahun 1997 dimekarkan menjadi 6 kecamatan dan 42 kelurahan. Kemudian Berdasarkan Perda kota Samarinda nomor 01 tahun 2006 tentang pembentukan kelurahan dalam wilayah kota Samarinda dan mengacu pada peraturan walikota Samarinda Nomor 10 tahun 2006 tentang penetapan 11 kelurahan baru hasil dari pemecahan/pemekaran dalam wilayah kota Samarinda, dengan demikian sesuai pasal 3 peraturan walikota nomor: 10 tahun 2006 jumlah kelurahan dalam wilayah kota Samarinda setelah pemekaran menjadi 53 kelurahan. Dan berdasarkan Perda Nomor 02 tahun 2010 tentang pembentukan Kecamatan Sambutan, Samarinda Kota, Sungai Pinang dan Kecamatan Loa Janan Ilir, maka Kota Samarinda menjadi 10 Kecamatan.