Tupoksi
BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN KOTA SAMARINDA URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN Bagian Kesatu Kecamatan Pasal
3 (1)
Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a merupakan unsur pelaksana
teknis kewilayahan dalam Daerah yang mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan
serta mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan. (2)
Kecamatan dipimpin oleh Camat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui
Sekretaris Daerah. Pasal
4 Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Kecamatan
mempunyai fungsi: a.
penyelenggaraan urusan pemerintahan
umum; b.
pengoordinasian kegiatan pemberdayaan
masyarakat; c.
pengoordinasian upaya penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum; d.
pengoordinasian penerapan dan penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; e.
pengoordinasian pemeliharaan prasarana
dan sarana pelayanan umum; f.
pengoordinasian penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Kecamatan; g.
pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan kegiatan kelurahan; h.
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Kecamatan; i.
pelaksanaan pelimpahan sebagian
kewenangan walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah; dan j.
pelaksanaan tugas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Sekretariat Kecamatan Pasal
5 (1)
Sekretariat Kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas melaksanakan: a.
penyiapan bahan; b.
perumusan kebijakan; c.
koordinasi; d.
perencanaan program; e.
ketatausahaan; f.
kehumasan; g.
kepegawaian; h.
ketatalaksanaan; i.
perlengkapan; j.
administrasi keuangan; dan k.
kesekretariatan Pelayananan
Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). (2)
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh
sekretaris kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Camat. (3)
Sekretariat Kecamatan membawahkan sub
bagian yang dipimpin oleh kepala sub bagian dan bertanggungjawab langsung
kepada sekretaris kecamatan. Pasal
6 Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Sekretariat
Kecamatan menyelenggarakan fungsi: a.
perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan
rencana program dan kegiatan kesekretariatan; b. pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; c.
pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan
Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran; d.
pelaksanaan dan pembinaan
ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan; e.
pengelolaan urusan kehumasan,
kepustakaan, serta layanan informasi dan pengaduan masyarakat; f.
pelaksanaan administrasi dan pembinaan
kepegawaian; g.
pengelolaan anggaran kecamatan dan aset
daerah di lingkup tugasnya sesuai dengan ketentuan; h.
pelaksanaan administrasi keuangan dan
pembayaran gaji pegawai; i.
pelaksanaan verifikasi Surat
Pertanggungjawaban keuangan; j.
pengelolaan urusan rumah tangga dan
perlengkapan; k.
fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan
Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM); l.
pengoordinasian penyelenggaraan
kesekretariatan/ketatausahaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN); m.
pengoordinasian pengelolaan data dan
pengembangan sistem teknologi I nformasi/aplikasi; n.
pengevaluasian dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan fungsi; o.
pelaksanaan sistem pengendalian intern
pemerintahan; dan p.
pelaksanaan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal
7 Sub Bagian
Perencanaan Program dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
angka 1 mempunyai fungsi: a.
merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; b.
mengoordinir penyusunan dokumen Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(Indikator Kinerja Utama, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja
Tahunan, Penetapan Kinerja dan Laporan Kinerja); c. menyusun komitmen kinerja yang berkaitan
dengan bidang tugasnya; d.
melaksanakan verifikasi internal usulan
perencanaan program dan kegiatan; e.
melaksanakan supervisi, monitoring dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan seksiseksi kecamatan; f.
mengoordinasikan pembangunan,
pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi-seksi; g.
melaksanakan pengamanan hardware maupun
software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi di
Kecamatan; h.
melaksanakan pengamanan &
kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama di lingkup
Kecamatan; i.
melaksanakan pengelolaan data dan
dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan Kecamatan; j.
menghimpun laporan pelaksanaan program
dan kegiatan Kecamatan; k.
menyusun rencana usulan kebutuhan
anggaran Kecamatan; l.
mengoordinir penyusunan Rencana Kerja
Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran/Dokumen dan Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Kecamatan; m.
meneliti kelengkapan dan verifikasi
Surat Permintaan Pembayaran; n.
melaksanakan sistem akuntansi
pengelolaan keuangan kecamatan; o.
menyiapkan Surat Perintah Membayar; p.
menyusun rekapitulasi penyerapan
keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan; q.
menyusun neraca kecamatan; r.
mengoordinir dan meneliti anggaran
perubahan kecamatan; s.
menyusun laporan keuangan kecamatan; t.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan fungsi; u.
melaksanakan sistem pengendalian intern
pemerintahan; dan v.
melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal
8 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 mempunyai fungsi: a.
merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; b.
melaksanakan pelayanan administrasi
umum dan ketatausahaan; c.
mengelola tertib administrasi
perkantoran dan kearsipan; d.
melaksanakan tugas kehumasan,
dokumentasi, dan pengaduan masyarakat; e.
melaksanakan urusan rumah tangga,
keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor; f.
menyusun rencana kebutuhan alat-alat
kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga; g.
melaksanakan pelayanan administrasi
perjalanan dinas; h.
melaksanakan pengadaan, pemeliharaan
sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang; i.
menyelenggarakan administrasi
kepegawaian; j.
menyeleggarakan pengelolaan pelaporan
dan evaluasi kinerja pegawai; k.
menyusun bahan pembinaan kedisiplinan
pegawai; l.
menyiapkan dan memroses usulan
pendidikan dan pelatihan pegawai; m.
menyiapkan penyelenggaraan bimbingan
teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai; n.
mengelola informasi dan dokumentasi dan
pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu; o.
menyusun tatalaksana dan tata kelola
penanganan pengaduan dan pemberian informasi; p.
memfasilitasi seksi dalam menyusun
Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar
Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM); q.
memfasilitasi pembinaan tata kelola
pelayanan publik; r.
menyusun laporan pelaksanaan program
dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya; s.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan fungsi; t.
melaksanakan sistem pengendalian
intern pemerintahan; dan u.
melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan p eraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan
Ketertiban Pasal
9 (1)
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan
Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
c mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan,
perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan bidang pemerintahan,
ketenteraman dan ketertiban. (2)
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan
Ketertiban dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Camat. Pasal
10 Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Seksi Pemerintahan,
Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai fungsi: a.
merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; b.
merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan
kegiatan sesuai bidang tugasnya; c.
mengumpulkan, mengolah, menyajikan,
mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi
bidang Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban di wilayah Kecamatan; d.
memberikan bimbingan, supervisi,
fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi di kelurahan sesuai bidang
tugasnya; e.
melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait terhadap kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban di wilayah kecamatan; f.
melaksanakan koordinasi dengan pemuka
agama yang berada di wilayah kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman
dan ketertiban; g.
melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan; h.
melaksanakan pencatatan monografi
kecamatan; i.
melaksanakan administrasi pertanahan,
kependudukan dan pencatatan sipil serta administrasi lainnya sesuai lingkup
tugasnya; j.
melaksanakan tanggap bencana lingkup
kecamatan; k.
memfasilitasi dan mengoordinasikan
kegiatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) kecamatan; l.
memfasilitasi penyelenggaraan
Pemilihan Umum; m.
melaksanakan sistem pengendalian intern
pemerintahan; n.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan fungsi; dan o.
melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagian Keempat Seksi Kesejahteran dan Pemberdayaan
Masyarakat Pasal
11 (1)
Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayan
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
d mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan,
perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program, pelaporan bidang kesejahteraan
dan pemberdayaan masyarakat. (2)
Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan
Masyarakat dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada
Camat. Pasal
12 Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Seksi Kesejahteraan
dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi: a.
merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; b.
merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan
kegiatan sesuai bidang tugasnya; c.
memberikan bimbingan, supervisi,
fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi di kelurahan sesuai bidang
tugasnya; d.
mengumpulkan, mengolah, menyajikan,
mengembangkan dan memanfaatkan data dan
informasi bidang kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah
Kecamatan; e.
melaksanakan koordinasi, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan
kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan
unit kerja pemerintah maupun swasta; f.
mengoordinasikan, membina dan
mengembangkan serta memantau kegiatan keagamaan,
pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan dan pemberdayaan masyarakat di
wilayah kecamatan; g.
melaksanakan koordinasi dengan Lembaga
Kemasyarakatan (PKK, LPM, PSM, Karang
Taruna) atau lembaga terkait lainnya bidang kesejahteraan dan pemberdayaan
masyarakat yang berada di wilayah kecamatan; h.
melaksanakan administrasi bidang
kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi lingkup tugasnya; i.
memfasilitasi pengembangan lembaga
kemasyarakatan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di kelurahan; j.
melaksanakan sistem pengendalian
intern pemerintahan; k.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan fungsi; dan l.
melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup Pasal
13 (1)
Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e
mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan
kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang kebersihan
dan lingkungan hidup. (2)
Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup
dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Camat. Pasal
14 Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Seksi Kebersihan
dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi: a.
merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; b.
merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan
kegiatan sesuai bidang tugasnya, c.
mengumpulkan, mengolah, menyajikan,
mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang kebersihan dan
lingkungan hidup; d.
memberikan bimbingan, supervisi,
fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi di kelurahan sesuai bidang
tugasnya; e.
melaksanakan koordinasi, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai kegiatan bidang kebersihan dan
lingkungan hidup; f.
melaksanakan pembinaan di bidang
kebersihan, penghijauan dan lingkungan hidup; g.
melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan bidang kebersihan dan lingkungan hidup di
wilayah kecamatan; h.
melaksanakan pencegahan dan
penanggulangan pencemaran lingkungan lingkup kecamatan; i.
melaksanakan administrasi bidang
kebersihan dan lingkungan hidup yang menjadi lingkup tugasnya; j.
memfasilitasi dan mengoordinasikan
kegiatan Forum Kota Sehat (FORKOTS) di Kecamatan; k.
melaksanakan sistem pengendalian intern
pemerintahan; l.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan fungsi; dan m.
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Seksi Ekonomi dan Pembangunan Pasal
15 (1)
Seksi Ekonomi dan Pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf f mempunyai
tugas melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan,
koordinasi, perencanaan program dan pelaporan bidang ekonomi dan pembangunan. (2)
Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin
oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Camat. Pasal
16 Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) Seksi Ekonomi dan
Pembangunan mempunyai fungsi: a.
merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; b.
merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan
kegiatan sesuai bidang tugasnya, c.
mengumpulkan, mengolah, menyajikan,
mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi
bidang pemberdayaan ekonomi dan sarana prasarana di wilayah kecamatan; d.
memberikan bimbingan, supervisi,
fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi di kelurahan sesuai bidang
tugasnya; e.
melaksanakan koordinasi, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai
kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayah kecamatan baik yang dilakukan
unit kerja pemerintah maupun swasta; f.
melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan bidang ekonomi dan pembangunan di wilayah
kecamatan; g.
mengoordinasikan, membina dan
mengembangkan serta memantau kegiatan perindustrian,
perdagangan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi
lemah; h.
melaksanakan pembinaan bidang
pemberdayaan perekonomian masyarakat; i.
melaksanakan administrasi bidang
ekonomi dan pembangunan yang menjadi lingkup tugasnya; j.
menyusun profil kecamatan; k.
mengatur partisipasi masyarakat untuk
ikut serta dalam perencanaan pembangunan
lingkup kecamatan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang); l.
melaksanakan sistem pengendalian
intern pemerintahan; m.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan fungsi; dan n.
melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Seksi Pelayanan Umum Pasal
17 (1)
Seksi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf g mempunyai tugas
melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan, perumusan kebijakan, koordinasi,
perencanaan program dan pelaporan bidang pelayanan umum. (2)
Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh Kepala
Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Camat. Pasal
18 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi: a.
merencanakan, menyusun dan melaksanakan
program dan kegiatan sesuai lingkup tugasnya; b.
merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan
kegiatan sesuai bidang tugasnya; c.
mengumpulkan, mengolah, menyajikan,
mengembangkan dan memanfaatkan data dan informasi bidang pelayanan umum; d.
memberikan bimbingan, supervisi,
fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi di kelurahan sesuai bidang
tugasnya; e.
melaksanakan koordinasi dengan setiap
seksi dalam pelaksanaan pelayanan umum yang menjadi ruang lingkup tugasnya; f.
melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan umum di kecamatan; g.
melaksanaan pelayanan administrasi
tingkat kecamatan di bidang perizinan, non perizinan dan
administrasi lain sesuai kewenangannya mulai dari penerimaan dokumen/berkas
permohonan dan penerbitan serta penyampaian kembali dokumen/berkas
kepada pemohon; h.
melaksanaan fasilitasi, pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan pelayanan umum; i.
melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum; j.
melaksanakan koordinasi dengan pihak
swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; k.
melaksanakan sistem pengendalian intern
pemerintahan; l.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan fungsi; m.
melaksanakan tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.