Tindak Lanjut Surat Edaran tentang Stasiun Bahan Umum (SPBU) di Kota Samarinda
Tindak Lanjut Surat Edaran tentang Stasiun Bahan Umum (SPBU) di Kota Samarinda
Senin, 9 Maret 2026 - Menghadiri Rapat Tindak Lanjut Surat Edaran tentang Stasiun Bahan Umum (SPBU) di Kota Samarinda yang menjadi Jenis BBM Tertentu (minyak Solar) dan Jemia BBM Khusus Penugasan (Pertalite) dan Pengendalian Distribusi Jenis BBM Tertentu (minyak Solar) pada pukul 13:30 WITA sampai selesai. Bertempat di Ruang Rapat BPKAD lantai IV
Komentar